Kasus Covid-19 Melonjak, Purwakarta di Ambang Zona Merah?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Wilayah Kabupaten Purwakarta masih termasuk ke dalam zona orange (risiko sedang), akan tetapi penambahan angka yang terkonfirmasi positif sangat signifikan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Purwakarta, di Aula Janaka, Senin 14 Juni 2021, kemarin.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (15/6/2021).

Ia mengklaim, Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran TNI-POLRI telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha seperti cafe, rumah makan dan minuman, tempat wisata, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Banjir Kabupaten Bandung Tambah Parah, Jalan Utama Terputus

“Berdasarkan zonasi Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan memiliki dua Desa yang termasuk ke dalam zona merah diantaranya Desa Lebak Anyar dan Margasari. Selain itu, di Kecamatan Babakan Cikao juga terdapat Desa yang memiliki zona orange yaitu Desa Cicadas,” jelasnya.

Selain itu, Ambu Anne menambahkan, dalam dua pekan terakhir ini, kluster perusahaan yang menempati angka paling tinggi diantaranya PT. South Pacific Viscose, PT. Indo Bharat, dan PT. Hino. Hal ini menunjukkan lonjakan yang luar biasa, terutama di kluster industri.

Baca Juga:  17 Desa Di Kabupaten Bekasi Terancam Banjir

“Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif oleh semua pihak dan dalam jangka waktu panjang,” tutur Ambu Anne.

Ambu Anne merinci, hari ini terjadi penambahan angka yang terkonfirmasi positif cukup banyak, sehingga total angka yang terkonfirmasi positif yaitu sebesar 684 orang.

“Lonjakan angka kasus aktif ini menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta harus lebih waspada, selalu menerapkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dan selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) dalam kehidupan sehari-hari. Purwakarta melakukan tracing yang luar biasa, sehingga dapat diketahui cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” kata Ambu Anne.

Baca Juga:  Ribuan Ton Beras Disalurkan Bulog Untuk Bantuan PPKM Di Jabar

Adapun kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 diantaranya penutupan sementara destinasi wisata sampai dengan tanggal 20 Juni 2021, pembatasan jam operasional dan kapasitas meja kursi makan di rumah makan, restoran, cafe dan pertokoan, penutupan sementara fasilitas permainan anak di beberapa lokasi, penundaan perizinan acara resepsi pernikahan, hiburan atau event dan pertemuan besar, penundaan simulasi dan uji coba pembelajaran tatap muka, optimalisasi Bale Panggeuing (PPKM Mikro di RT/RW/Desa/Kelurahan dan posko PPKM Kecamatan. (Gin)