Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bogor Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Resor Bogor membongkar tempat pembuatan tembakau sintetis di Mekarjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berdasarkan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalankan RJ (24) berperan sebagai pemasok biang sintetis, IA (25) sebagai peracik dari tembakau biasa menjadi sintetis dan MO (22) berperan sebagai pengedar,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra saat ekspos kasus narkotika di Polres Bogor, Cibinong, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:  Kutip Survei IPRC, Sekda Klaim Masyarakat Puas Kinerja Pemprov Jabar Tangani Covid-19

Ia menyebutkan, ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis tembakau sintetis itu dalam dua bulan terakhir, salah satunya melalui akun media sosial Instagram @vegetarian.idn.

“Penjualannya lewat instagram, lalu diberikan dengan sistem tempel di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli. Tembakaunya dimasukkan ke bungkus rokok lalu disimpan di suatu tempat yang sudah ditentukan,” papar Candra.

Selama dua bulan beroperasi, ketiga tersangka tersebut telah meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dari penjualan satu kilogram tembakau sintetis.

Baca Juga:  Kedekatan Pelajar dengan Prajurit TNI

“Dalam proses pembuatan juga, mereka mendapat biang sintetis dengan membeli dari akun Instagram milkway,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus pembongkaran tempat produksi tembakau sintetis itu merupakan satu dari 11 kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Bogor dengan total 14 tersangka selama dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Pembangunan Tembok Penahan Tanah oleh Satgas TMMD

Dari 11 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 kilogram tembakau sintetis, 1.391 butir tramadol, 719 butir hexymer dan 1.188 butir trihex.

“Untuk tersangka yang lain juga kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis tadi,” ujarnya. (Red)