Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram diisi oleh gas 3 kilogram bersubsidi.

Modus Operandi pelaku membeli sejumlah gas bersubsidi 3 Kg dengan harga Rp18.000,-Rp.19.500, per tabung di beberapa warung di Bogor-Jakarta.

Kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 Kg, setelah itu pelaku menjual tabung gas seberat 12 Kg dengan harga Rp115.000 per tabung.

Baca Juga:  Ini Dia Alasan Aries Maju Di Pilwalkot Bandung

Andry membeberkan, KPH melakukan praktek pengoplosan itu di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cibeureum, RT 05 RW 05, Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi KPH ini melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di warung-warung sekitaran Bogor-Jakarta, kemudian setelah melakukan pemindahan ke tabung 12 kilogram tersangka menjual dengan cara berkeliling menawarkan langsung baik ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga dan juga restoran,” katanya saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:  Demi Penuhi Tuntutan Istri, Pria Ini Menyambi Jual Shabu

Andry menuturkan KPH melakukan aksinya ini bersama empat orang karyawannya. Dia sudah menjalani bisnis oplosan ini selama satu tahun.

“Keuntungan atau omset yang didapat Rp 15 juta sampai Rp 20 juta setiap bulan,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai SMAN di Baleendah Kabupaten Ini Paling Bagus Terapkan Prokesnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, Polisi menjerat KPH dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Red)