Anggota DPRD Purwakarta Ini Diduga Jadi Beking Pengusaha Ayam Ilegal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta akan memanggil anggota dewan yang diduga menjadi beking pengusaha peternakan ayam ilegal.

Sebelum melakukan pemanggilan, BK akan terlebih dahulu memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Saat ini kita sedang di luar kota, nanti setelah kita sampai di Purwakarta akan saya panggil yang bersangkutan,” kata BK DPRD Purwakarta Andiyani, melalui sambungan ponselnya.

“Kita akan klarifikasi dan konfirmasi, kebenarannya. Kebetulan kita juga sudah kantongi barang bukti awal, berupa foto anggota dewan yang tengah mendampingi pengusaha tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Gus Menteri: SDGs Jadi Arah Pembangunan Desa

Adriyani mengungkapkan bahwa setelah ada hasil klarifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan. Nantinya akan disampaikan kepada pihak media.

“Anggota dewannya berinisial HA, kalau lihat dari foto yang beredar dirinya tengah mendampingi pengusaha peternak ayam saat di panggil oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP),” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya, pihak pengusaha ayam potong di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu kangkangi regulasi aturan atau regulasi pemerintah daerah setempat. Walaupun sudah disidak dan ditindak oleh satpol pp dan opd terkait agar tidak beroperasi, namun perusahaan tetap beroperasi.

Baca Juga:  Polres Subang Bantu Korban Banjir Pantura

“Iya dulu kita tindak. Bahkan sudah ada kesepakatan hitam diatas putih, bahwa mereka tidak akan beroperasi sebelum mengantongi izin,” ucap Kabid Gakda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta.

Mengetahui perusahaan tersebut beroperasi secara diam-diam, Iman mengaku geram karena sudah mengangkangi perjanjian hitam diatas putih yang sudah ditandatangani bersama.

“Mereka kita panggil ke kantor, untuk menandatangani berita acara bahwa mereka tidak beroperasi sebelum izinnya keluar,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Orang Komplotan Begal Sadis di Bekasi Ternyata Masih di Bawah Umur

Waktu itu, lanjut dia, yang datang ada tiga orang dari pihak perusahaan ayam tersebut. Diterima oleh Kabid dan juga Sekretaris Dinas (Sekdis), kemudian menandatangani berita acara tidak akan beroperasi.

“Salah satu yang datang waktu itu anggota dewan,” singkatnya.

Namun Iman tidak mengetahui kapasitas anggota dewan tersebut, datang bersama penanggung jawab pemilik kandang ayam. “Kepentingannya saya kurang paham, karena dia (anggota dewan) hanya mendampingi saja,” pungkasnya. (Red)