Pihak Aplikator Tidak Keberatan Dengan PM 108 Tahun 2017

JABAR NEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017).

Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Pengendara Ini Tewas Ditempat Ucai Ditabrak Mobil

“Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah,” katanya.

Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator.

Baca Juga:  Jadi Rest Area Darurat, Pemudik Dipersilahkan Istirahat di Kantor Kecamatan Hingga Dinas Purwakarta

“3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami,” ucapnya. (Ted)

Baca Juga:  Oded Bagikan Ribuan Anak Ayam Cegah Ketergantungan Gawai

Jabar News | Berita Jawa Barat