Bubarkan Hajatan, Polisi: Hukum Tertinggi Saat Ini Keselamatan Masyarakat

JABARNEWS I BEKASI – Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, membubarkan pesta hajatan pernikahan di Kampung Capjaya, RT 5 RW 2, Desa Lenggah Sari pada Rabu (16/6/2021) karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru virus corona.

“Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Jalan Samping Jembatan Pelangi Bandung Tergenang Banjir

Kegiatan pembubaran dilakukan puluhan petugas gabungan dari kepolisian, koramil, serta Satpol PP Cabangbungin menyusul tidak diterapkannya protokol kesehatan di lokasi itu.

Sukarman mengatakan kegiatan pembubaran kerumunan warga di pesta pernikahan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan warga setempat tentang adanya kegiatan yang dimaksud.

Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan pendalaman dan peninjauan ke lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta: Wujudkan Harapan Warga Melalui TMMD

“Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat,” ungkapnya.

Petugas juga membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada warga setempat terkait larangan menggelar kembali pesta pernikahan dan bagi keluarga penggelar hajat diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya atau terancam sanksi pidana.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini Ada Di Sini

“Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis,” katanya.

Sukarman mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19.

“Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” katanya. (Red)