Bawa Narkoba Setengah Kilo, Pria Asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang kurir narkoba asal Kota Tanjung Balai ditangkap satresnarkoba Polresta Deli Serdang saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka Doni Aries Suteja (25) warga Kota Tanjung Balai ditangkap setelah personel melakukan under cover boy dengan tersangka.

Baca Juga:  Lembur Salawé Pangeusina Teu Meunang Leuwih ti 25 Tugu

Kata dia, setelah tersangka yakin akhirnya dilakukan transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Tersangka datang tidak membawa sabu, namun akhirnya tersangka menyerahkan sabu tersebut.

“Begitu tersangka menyerahkan sabu, petugas sudah siaga langsung meringkusnya,” papar dia

Baca Juga:  Kasus Covid di Tanah Air Kembali Meningkat, Jabar Jadi Yang Paling Tinggi

Dijelaskannya, beritaku awal personel menghubungi tersangka DAS untuk melakukan pembelian sabu, Rabu (15/6/2021), namun tersangka membatalkan lokasi transaksi yang telah disepakati.

“Transaksi pertama gagal karena tersangka membatalkannya, kemudian dilakukan transaksi kedua disetujui,” ungkap Yemi.

Pengakuan tersangka, disuruh seorang bandar di Kota Tanjung untuk mengantar pesanan ke seorang di Deli Serdang. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

“Tersangka elanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)