Polisi Labuhanbatu Tangkap Nelayan Tanjung Balai Bawa Sabu 60 Kg

JABRNEWS I LABUHANBATU SELATAN – Seorang nelayan asal Kota Tanjung Balai berprofesi sebagai kurir berinisial NA (29) ditangkap saat melintas mengendarai minibus Suzuki APV nomor polisi BK 1912 VS.

Dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 2000 butir dan narkoba jenis sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat 60 Kg.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional bermula kecurigaan unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson mencurigai minibus melintas di jalinsum, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:  Penerapan Tatanan Normal Baru, Ini Kata Timwas Covid-19 DPR

“Merasa curiga, minibus tersebut dihentikan, saat diperiksa ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 60 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2000 butir,” ucapnya, Sabtu (19/6/2021).

Kata dia, hasil interogasi terangka NA mengakui dirinya diperintahkan seorang warga Jalan Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan  Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai berinisial I alias Bram untuk mengantar narkoba ke Riau.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Titik Ini

“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali meloloskan narkoba ke Medan sebanyak 50 Kg dan 2 kali ke Dumai sebanyak 108 Kg,” ungkap Deni Kurniawan.

Masih kata dia, dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus N alias I (41) istri I alias Bram (DPO) di Lingkungan VI, Kelurahan  Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan itu polisi menemukan 3 buku rekening atas nama N (istri Bram), H (Calon menantu Bram) dan P (ibunda NA) dengan total uang seberas Rp 324 juta.

Baca Juga:  The Most Innovative Bank Transformation 2021, Diraih Bank Bjb

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” bilangnya. (Ptr)