Parah! Nenek Tunanetra Berusia 60 Tahun Diperkosa Sopir Angkot di Tangerang

JABARNEWS | TANGERANG – Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa tetangganya yang merupakan seorang nenek tunanetra berusia 60 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, MB seorang warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

”Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

DIa mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (19/6/2021) pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) tengah membeli nasi uduk untuk sarapan.

Baca Juga:  Tanamkan Cinta NKRI, Pasopati Kostrad Kenalkan Alutsista Pada Pelajar

Saat meninggalkan rumah, pintu dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, hanya ada korban seorang diri.

”Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra.

Baca Juga:  Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding

Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

”Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waspada! Ini 9 Daerah Langganan Banjir di Ciamis

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)