Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Muslimah Menghias Kuku?

JABARNEWS | BANDUNG – Merias diri merupakan salah satu yang biasa dilakukan oleh manusia terutama perempuan untuk mempercantik diri. hal tersebut biasanya menjadi salah satu cara menarik perhatian lawan jenis sebagaimana wanita yang disukai oleh pria.

Menghias diri terutama pada wanita, salah satunya yakni menghias kuku, Seni menghias kuku yang dikenal dengan nail art pun muncul. Dengan berbagai desain dan warna, kuku tampak lebih indah. Penggunaan cat kuku ini memiliki syarat.

Jika pewarna kuku terbuat dari bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku maka wudhu atau mandi besar yang dilakukan menjadi tidak sah. Syarat sah wudhu jika tidak ada penghalang sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

Baca Juga:  Komitmen Jokowi Perjuangkan Kepentingan Umat Islam

Sebagaimana di sebutkan dalam QS, al-Maidah ayat 6 disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” Ayat ini berkenaan dengan wudhu yang disyaratkan pada seseorang jika akan menjalankan shalat.

Baca Juga:  Beto Cetak Quatrick, Indonesia Gelontorkan Setengah Lusin Gol Melawan Vanuatu

Cat kuku yang berbahan kimia biasanya menghalangi air saat berwudhu. Dengan begitu, hukum cat kuku tak boleh dipergunakan saat hendak shalat atau berwudhu. Hal tersebut tidak dierbolehkan karena menghalangi air saat sedang bersuci.

Selain itu, Dalam sebuah Hadist Rasulullah SAW disebutkan, ada seorang yang ber widhu lalu ia membiarkan satu kuku dijari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikanya dan menyurunya untuk memngulangi wudhunya dengan baik.

Dibandingkan cat kuku, inai lebih diperbolehkan digunakan wanita Muslimah kapan pun dan di mana pun. Inai yang memberikan pewarnaan secara alami dan tidak mengubah ketebalan kuku, seperti kuteks.

Baca Juga:  Tiga Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kebanyakan Tidur

Rasulullah SAW menganjurkan kepada para istri untuk menggunakan pewarna pada tangannya dan juga kuku dengan inai. Warna tangan mereka pun berbeda dengan tangan laki-laki.

Penggunaan cat kuku atau inai, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, Muslimah yang memakai pewarna kuku hendaknya menutupnya dan tidak ditampakkan pada lelaki yang bukan mahram. (Red)