Mengenal Sejarah Cadar Sebagai Salah Satu Penutup Aurat Dalam Syariat Islam

JABARNEWS | BANDUNG – Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah (bagi perempuan). Niqab adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah.

Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja.

Baca Juga:  Ini 5 Zodiak yang Bisa Jadi Pasangan Terbaik

Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj.

Baca Juga:  Masker Scuba Jadi Alternatif Saat Corona, Seberapa Efektif?

Sebagaimana dilansir dari Moeslim.id Allah SAW berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah SAW seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek Di Purwakarta Keluhkan Pendapatan yang Menurun

Aisyah Radiallahu anha berkata:

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759). (Red)