Tempat Karaoke Disegel, Ini Penjelasan Bupati Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah itu.

“Segala upaya kami maksimalkan untuk mencegah kasus COVID-19 kembali melonjak, salah satunya penyegelan tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (20/6/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

Eka Supria Atmaja mengaku pemberian sanksi itu sudah mulai diterapkan sejak kemarin dan rencananya akan dilakukan secara masif ke depan terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Semalam kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam di kawasan Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Eka Supria Atmaja.

Baca Juga:  Menhub Minta Mobil Angkutan Barang Beroperasi Mulai 3 Juli

Tempat hiburan malam yang disegel tadi malam berupa tempat karaoke. Satgas COVID-19 telah memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha itu namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyegelan.

“Kami dari pemerintah sebelumnya sudah sering diperingatkan ya, terpaksa kami segel,” kata Eka Supria Atmaja.

Eka Supria Atmaja berharap penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Presiden PKS: Beliau Itu Ulama Dan Guru Yang Baik

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. Saat ini tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.

“Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas,” kata dia. (Red)