Bantai Warga dengan Sadis, Anggota Geng Motor di Majalengka Ditangkap

JABARNEWS | MAJALENGKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh .

“Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.

Siswo mengatakan tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.

Baca Juga:  Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

“Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri,” tuturnya.

Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.

Baca Juga:  Vaksinasi di Purwakarta Sasar Kalangan Muda Naungan KNPI dan Karang Taruna

Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.

“Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit,” katanya.

Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.

“Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga,” tutur Siswo.

Baca Juga:  Nekat, Seorang Perempuan Berusia Muda Melompat di Sungai Citarum

Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” katanya. (red)