Pengaruh Miras, Kuwu di Majalengka Aniaya Tamu Warga Tasikmalaya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Salahsatu kepala desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum, karena ulahnya yang melakukan aksi kekerasan.

Aksi kekerasan yang dilakukan kepala desa atau Kuwu itu, dilakukan terhadap warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya berinisial US Bin H, pada 5 Juni lalu.

Akibat perbuatannya, kini Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES alias RH itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.

Baca Juga:  Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Jam Istirahat Kerja

“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Selasa (22/6/2021)

Dijelaskaan, pada saat itu bermula, korban yang tengah mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.

“Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu,” katanya seperti dilansir dari Sindo.

Baca Juga:  Yusril Tak Diundang Prabowo Saat Deklarasi Bersama PAN dan Golkar, Ada Apa?

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN Alias SYR, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing.

“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas dia.

Baca Juga:  Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebekaran Hutan

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, yang diawali ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh Minuman Keras (Miras), berbarengan dengan adanya hiburan Organ Tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.

“Para pelaku ditangkap pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas dia. (Red)