Wali Kota Bandung Siapkan Sanksi Buat Camat Rancasari Pelesiran ke Yogyakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan memberi sanksi ke Camat Rancasari yang kedapetan pelesiran ke Yogyakarta. Padahal, saat ini pelarangan perjalanan dinas tengah diberlakukan seiring melonjaknya Covid-19.

Ia pun mengatakan telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, agar segera memproses sanksi tersebut.

Adapun bentuk sanksinya, kata Oded, masih dirumuskan oleh Sekda.

Baca Juga:  Ada Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan, Nelayan Indramayu: Kita Dirugikan

“Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema,” kata Oded, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa (22/6/2021).

Oded pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di tengah adanya lonjakan kasus Covid-19. Camat itu sendiri diduga pelesiran bersama dengan para stafnya.

Menurut Oded, ia pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota Bandung terbaru yang berisikan tentang sejumlah pembatasan. Salah satunya, yakni larangan bagi ASN melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga:  Seorang ASN Kabupaten Bekasi Dijemput Petugas COVID-19 Saat Rapat

“Di saat saya menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh,” kata Oded.

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk ke empat besar yang memiliki kasus aktif Covid-19 paling banyak di Kota Bandung.

Yang pertama Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, lalu Kecamatan Cibeunying Kidul dengan 119 kasus aktif, yang ketiga Kecamatan Antapani dengan 105 kasus aktif, kemudian yang keempat yakni Kecamatan Rancasari dengan 105 kasus aktif.

Baca Juga:  HUT RI ke-75, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Selama Tiga Menit

Sejauh ini kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung sebanyak 1.699 orang. Namun sejak Senin (21/6) jumlah kesembuhan cukup banyak dengan 200 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. (Red)