Anak-Anak Rusak Makam di Surakarta, Gibran: Proses Sesuai Hukum

JABARNEWS | SURAKARTA – Tim Penyidik Polres Kota Surakarta akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat terkait bocah-bocah siswa pengikut lembaga pendidikan yang terlibat kasus perusakan tempat pemakaman umum (TPU) Cemoro Kembar di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.

“Kami segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Surakarta terkait rekomendasi kegiatan pendidikan itu, dari sisi perizinan,” kata Kepala Polresta Surakarta, Komisaris Besar Polisi Ade S Simanjutak, usai rapat koordinasi bersama Pemda dan Korem 074/Warastratama, di Balai Kota Surakarta, Selasa (22/6/2021), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, data menyatakan kegiatan pendidikan yang ada di Kelurahan Mojo itu tidak memiliki izin yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Surakarta.

Baca Juga:  Pembangunan Tahap Dua Skywalk Cihampelas Ditunda, Berikut Penjelasannya

“Kami juga mendorong Kementerian Agama membentuk tim terpadu untuk memetakan mutu pendidikan dari materi pembelajaran yang selama ini, diajarkan kepada para muridnya. Hal ini, untuk mendudukan masalahnya yang sejelas-jelasnya,” kata dia.

Menurut dia dari hasil pemetaan itu merekomendasikan 39 anak yang menjadi siswa belajar di kegiatan pendidikan itu dengan pembinaan khusus. Hal ini, untuk mendudukan kembali anak-anak agar tidak melenceng dari ajaran agama.

“Kami bersama-sama unsur TNI Kodim 0735 maupun Korem 074/Warastratama dan pemerintah daerah setempat untuk bisa menyikapi dengan cepat dan baik,” katanya.

“Semua berjalan sebagaimana biasa tidak ada toleransi atau apapun juga yang sifatnya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” sambung dia.

Baca Juga:  Pemotongan Hewan Kurban Dinsos Kota Tasikmalaya Kerja Sama PPKH Dan E-Warung

Proses hukum kasus perusakan makam tetap berjalan ada enam pengasuh di tempat kegiatan belajar itu yang sudah diperiksa. 

Dari hasil penilaian Kantor Kementerian Agama Surakarta, akan menentukan rekomendasi langkah tindak lanjut yang dilakukan lembaga itu, jika tidak ada izin harus ditutup operasionalnya.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyinggung ijin sekolah yang berdiri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo itu. Selama penutupan karena pandemi mereka bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

“Izinnya seperti apa sekolah yang lain di Solo dia melakukan PTM. Protokol kesehatan sudah dilanggar dan tidak tepat,” kata dia.

Ia mengatakan, anak-anak yang kemarin merusak makam umum akan dibina dan harus diluruskan pola pikirnya. Siswanya usia dari tiga hingga 12 tahun banyak yang dari luar kota.

Baca Juga:  Puluhan Jongko Dilahap Si Jago Merah Di Babakan Ciparay

“Kasus itu, semua sudah ditangani Polres. Yang jelas sekolahnya harus ditutup. Kami sudah menelusuri semuanya baik tenaga pengajar. Mereka pindahan dari suatu tempat,” kata dia.

Perusakan makam yang dilakukan anak-anak murid di sebuah lembaga pendidikan diduga tidak ada izinnya itu, akan tetap diproses dan tidak bisa dibiarkan, apalagi melibatkan murid yang masih kecil usia tiga hingga 12 tahun.

“Yang merusak makam dinilai sudah keterlaluan. Apalagi melibatkan anak-anak, nanti segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia. (Red)