Kemenag Terbitkan SE Prokes Shalat Idul Adha dan Qurban, Ini Panduannya

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M. Edaran ini juga mencakup pelaksanaan qurban di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah Pandemi Covid-19.

“Untuk itu perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Yaqut dalam keterangan rilisnya, Kamis (24/6/2021).

Dia menegaskan, Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya,” pesan Yaqut.

Yaqut menegaskan, untuk panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Baca Juga:  Kasus Kejahatan Tinggi di Kota Bandung, Yoel Yosaphat Sebut Faktor Ekonomi Paling Dominan

Panitia harus mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Malam Takbiran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola.

Shalat Hari Raya Idul Adha

1. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola untuk Zona hijau. Sedangkan pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga:  DPO Korupsi Videotron Disperindag Kota Medan Berhasil Ditangkap

3. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

4. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

5. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

6. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

7. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola.

8. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduL adha sampai selesai.

9. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan 4 Tersangka Kasus Faktur Pajak Bodong

10. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan qurban boleh berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (Red)