Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal UU ITE Sah, Berikut Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE resmi ditandatangani oleh tiga menteri.

Pedoman yang akhirnya menjadi SKB itu sebelumnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), korba, terlapor, hingga pelapor.

Sebagaimana dilansir dari Rmol.id pada (24/06/2021). Pedoman ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi.

Oleh Sebab itu berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Hujan Lebat Berpotensi Hari Ini, Termasuk di Jabar

1. Pasal 27 ayat (1) – Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

2. Pasal 27 ayat (2) – Fokus pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pasal 27 ayat (3) Fokus pasal ini adalah:

(a) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

Baca Juga:  Putus Cinta, Pria di Cianjur Bakar Pujaan Hatinya hingga Kritis

(b) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

(c) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

(d) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

Baca Juga:  Cirebon Jadi Kota Sampah?

(e) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU 40/1999 tentang Pers.

Selain itu terdapat beberapa pasal lainnya yang tercantum dalam lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (Red)