PNS di Kota Sukabumi Harus Tahu, Begini Aturannya Jika Ingin Berpoligami

JABARNEWS | SUKABUMI – Kasubdit penilaian kinerja dan kesejahteraan aparatur pada BPKSDM Kota Sukabumi Wahyu Retnaningtyas Utami mengatakan, aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Menurutnya, PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

“Pada intinya, seorang PNS laki-laki itu tidak boleh beristri lebih dari satu kecuali mendapat izin dari istri pertama. Intinya, harus ada izin baru boleh,” kata wanita yang akrab disapa Ira ini saat ditemui di Kantornya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:  Partai Gerindra Berduka, Almarhum Sempat Dirawat di Rumah Sakit Mayapada

Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 pun menyebutkan, seorang PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

“Selain dari istri pertama, harus ada mengajukan secara tertulis dan mendapat izin juga dari pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga:  Viral Fenomena Langit Merah Darah di Jambi, Ini Penjelasannya

Ira menuturkan, dalam PP itu juga dikatakan bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

“Sedangkan untuk PNS wanita di tidak bolehkan memiliki pasangan lebih dari satu atau Poliandri,” tuturnya.

Ira mengungkapkan, untuk di Kota Sukabumi sendiri belum ditemukan adanya PNS yang mengajukan untuk Poligami. Namun, jika ditemukan PNS yang diketahui melakukan Poligami tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan.

Baca Juga:  Pisang Cavendish Ditanam di Lahan Puluhan Hektare Purwakarta, Ini Keunggulannya

“Jika ditemukan hal demikian akan kita telaah lebih dalam permasalahannya, sedangkan untuk sanksi ada di kebijakan pimpinan dan akan kita kaitkan dengan aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (Red)