Janjian Lewat Instagram, Kelompok Pemuda di Kota Cirebon Lalu Tawuran

JABARNEWS I CIREBON – Berawal dari sebuah konten di akun medsos Instagram dengan mengajak aksi tawuran, dua kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Kota Cirebon. 

Kelompok pemuda yang terlibat aksi tawuran itu, di antaranya, Kelompok Tepak, Sik asik, Sultan dan Jagasatru Famz. Mereka terlibat aksi tawuran dan berhasil diamankan di Jalan Petratean Kota Cirebon.

Dijelaskan Kapolres Kota Cirebon, AKBP Imron Ermawan, sebelum melakukan aksi tawuran itu, mereka terlebih dulu membuat kesepakatan melalui akun media sosial Instagram masing masing kelompok. 

Baca Juga:  Wakwaw... Sembunyi di Balik Tembok, Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

Setelah sepakat dan menentukan lokasi, mereka menuju lokasi, dan bertemu kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.

“Melalui admin kelompoknya masing-masing itu, mereka sepakat dan melakukan aksi tawuran di Jalan Petratean,” katanya.

Berbekal dari informasi warga sekitar, yang merasa resah dengan aksi para pemuda itu. Petugas Sat Reskrim Polres Kota Cirebon mendatangi lokasi, benar saja disana puluhan pemuda dari berbeda kelompok tengah melakukan aksi tawuran.

“Mulanya kami mendapat informasi adanya tawuran dari warga, kemudian petugas mendatangi lokasi dan benar disana sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok pemuda,” katanya.

Baca Juga:  Konser Silaturahmi Maher Zain di Delapan Kota

Melihat adanya aksi itu, petugas langsung mengamankan puluhan pelaku aksi tawuran. Dan langsung digelandang ke Mako Polres Kota Cirebon, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada dua puluh pemuda yang kami amankan berikut senjata tajam, kini mereka mendekam di tahanan Polres,” katanya.

Dalam insiden tersebut, mengakibatkan beberapa orang yang turut terlibat dalam aksi tawuran itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Karir Anda Akan Segera Meningkat Aries

“Ada sekitar empat pemuda dari kelompok yang berbeda terluka akibat sabetan senjata tajam, mereka masih dalam perawatan medis,” katanya.

Selain mengamankan puluhan pemuda, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang/golok, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP, dan unit sepeda Motor.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1,  paling lama 10 tahun Penjara,” katanya. (Arn)