Ingat! Tempat Hiburan Malam di Karawang Buka Saat PPKM Akan di Sanksi

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah tersebut. 

Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana, menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa PPKM Mikro.

Sanksi terberatnya ialah berupa pencabutan izin usaha hingga tindakan penutupan secara permanen. PPKM Mikro di Karawang sendiri berlaku selama dua pekan ke depan. 

Baca Juga:  Kemitraan Bank Bjb & Pelaku Usaha Dibangun Di Berbagai Sektor

“Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas,” kata bupati, di Karawang, Jumat (25/62021).

Ia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang selama beberapa hari terakhir telah melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. 

Baca Juga:  TAJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Polisi

Di lapangan ternyata masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka saat PPKM Mikro. Bahkan mereka menyamarkan operasionalnya dengan beragam modus untuk mengelabui aparat di tengah masa PPKM.

Sejumlah pengelola tempat hiburan menyamarkan waktu operasionalnya dengan menutup rolling door dan mematikan lampu.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Klaim Harga Beras Naik Akibat 2 Hal Ini

“Modusnya ada yang menutup pintu gerbang, jadi seolah-olah tidak beroperasi. Padahal di dalamnya ada kegiatan,” kata bupati.

Dalam razia tempat hiburan malam yang digelar Kamis malam (24/6), tempat hiburan malam yang masih buka di masa PPKM Mikro di antaranya Aneka Baru Karaoke & Resto, Brotherhood Cafe dan The Eagle Cafe. (Red)