JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan Dalam menegakkan protokol kesehatan di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antar pemda yang berbeda.
Menurutnya ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.
“Untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00,” kata Ade Afriandi saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).
Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.
“Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam,” ungkapnya.
Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.
“Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membludak kami akan melanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi,” tutupnya. (Red)