Dalam Operasi Yustisi, Cimahi Terbanyak Pelanggaran Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar menemukan 70 pelanggaran dalam operasi yustisi yang digelar selama tiga hari sejak Jumat (27/6/2021) lalu.

Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi memastikan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi administratif, denda, hingga kurungan.

“Hasil operasi sampai dengan Sabtu (26/6/2021) malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar,” ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021), dikutip dari Sindonews.

“Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan),” terang dia.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi 8 dan 9 Juni

Dia menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak 3 pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. 

Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung di Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat di Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.

Dia mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19,” katanya.

Baca Juga:  Bersama TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Sukasari Tekan Angka Putus Sekolah

Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. 

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, kata dia, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. 

“Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

Namun, Ade mengaku, dalam menegakkan protokol kesehatan di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan di tiap pemerintah daerah yang berbeda.

Baca Juga:  Nekat Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Ingusan Diciduk Polres Tasikmalaya

Menurutnya, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.

Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00. 

Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten. (Red)