Heboh! Tarian Striptis Undang Kerumunan Massa di Puncak Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Viral di media sosial salah satu restoran Timur Tengah yang menyajikan tarian striptis serta mengundang kerumunan massa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Satpol PP Kabupaten Bogor langsung bertindak cepat. Dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, petugas penegak perda mendatangi lokasi restoran yang berada di desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. 

Di lokasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor langsung bertemu dengan pemilik restoran yang merupakan warga negara Lebanon. Agus Ridho langsung mengkonfirmasi perihal video yang viral di media sosial itu.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bagikan Aplikasi Cegah Terjadinya KKN

“Saya langsung mengkonfirmasi perihal kebenaran video yang viral beberapa waktu lalu dan ternyata benar kebenaran tersebut,” ucap Agus Ridho, dikutip dari akun Instagram Satpol PP Kabupaten Bogor, Minggu (27/6/2021).

Menurut dia, pemilik restoran bersikap kooperatif dengan menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan petugas Satpol PP guna mendalami kebenaran kerumunan massa yang terjadi di tempat usahanya. 

Pemilik, kata Agus Ridho, berdalih bahwa kegiatan tarian striptis yang mengundang kerumunan massa hanya dilakukan selama dua hari, yaitu pada 21 Juni 2021 dan 23 Juni 2021.

Baca Juga:  Hasil Imbang Beruntun Persib, Teddy Tjahjono: Penampilan Tim Seperti Ada yang Kurang

“Pengakuan dari pemilik restoran, bahwa acara tersebut hanya dilakukan selama dua hari, tapi tetap kita menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan ke mako Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Agus Ridho.

Dia menegaskan, adanya penari striptis yang mengundang kerumunan massa dan minimnya protokol kesehatan dalam video yang sempat viral beberapa waktu lalu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Juga:  Mudik Lewat Tol Cipali, Ini Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner Terdekat

Kabupaten Bogor masih memberlakukan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan membatasi jam operasional serta kapasitas tempat usaha.

Ditambah, kata dia, dengan adanya penari striptis merupakan pelanggaran dan merusak citra wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

“Kita lihat dulu hasil dari penyelidikan yang dilakukan PPNS, apakah akan diberikan denda atau seperti apa kita lihat saja nanti” pungkas Agus Ridho. (Red)