Wow, PA Sei Rampah Catat Ada 513 Janda Baru di Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Terhitung bulan Juni 2021, kantor Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah menerima sebanyak 639 perkara perceraian. Sementara yang telah putus sebanyak 513 perkara.

Ketua PA Sei Rampah, Munir mengatakan, di masa pandemi Covid-19, angka kasus perceraian di PA Sei Rampah cukup tinggi, tahun 2021 tercatat sebanyak 639 perkara yang masuk, sementara yang telah putus sebanyak 513 perkara.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bersihkan Sungai Citarum

“Bila dihitung, setiap bulan terdapat 100 perkara perceraian yang masuk,” ucapnya, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, gugatan perceraian paling tinggi dilakukan pihak istri dalam perkara diajukan pemohon terkait masalah KDRT, tidak mendapat nafkah, masalah narkoba dan hubungan suami istri tidak harmonis.

“Alasan pemohon sebagian besar terkait narkoba, KDRT dan ekonomi,” terang Munir.

Masih kata dia, dilihat dari jumlah perkara yang masuk, menunjukkan tingginya jumlah perceraian di Kabupaten Serdang Bedagai yang resmi melalui Pengadilan Agama. Sementara itu ada perceraian yang tidak resmi yang hanya diketahui pihak keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga:  Milangkala Wanayasa ke 334 Gelar Aneka Kegiatan

“Dilihat dari jumlah perkara yang putus ada 513 janda baru, itu yang resmi cerai dari pengadilan,” candanya.

Terpisah, Henny (42) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, dirinya menggugat cerai suaminya ke kantor PA karena sering melakukan KDRT dan menggunakan narkoba.

Baca Juga:  PVMBG Masih Teliti Pergerakan Tanah Gunung Tanjung

“Aku minta cerai karena suami sering memukul dan menggunakan narkoba,” terangnya.

Sementara itu, Fitri (46) mengaku, suaminya sudah lebih 5 tahun tidak memberikan nafkah, sehingga dirinya terpaksa bekerja untuk memberi makan ketiga anaknya.

“Terpaksa aku gugat cerai, dia sudah 5 tahun tidak memberi uang belanja, sementara anak-anak mau makan,” bilangnya. (Ptr)