Ketua Komisi Informasi Jabar Usulkan Napi Jadi Relawan Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal mengusulkan agar narapidana yang memiliki sisa masa tahanan kurang dari setengah tahun dijadikan relawan Covid-19.

Ijang Faisal mengusulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk menyikapi para narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun.

“Ya antara 1-5 bulan lagi, untuk bisa dibebaskan dengan syarat napi yang bersangkutan bersedia diterjunkan menjadi relawan Covid-19,” kata Ijang Faisal dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Usulan itu, kata dia, adalah opsi usulan saja demi penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali. Apalagi, hampir semua lapas sama penuhnya dengan rumah sakit.

Baca Juga:  Gasibu Jabar Bergerak Sambangi Warga Kampung Bunder Purwakarta

“Banyak dari narapidana yang bahkan ketika tidur pun sambil berdiri, tidur bergantian, ketika malam yang satu kebagian tidur maka yang lain kebagian tidurnya di siang hari, begitulah sebaliknya. Ini terjadi akibat dari penuh sesaknya lapas kita saat ini,” lanjut Ijang Faisal.

Untuk itu, Ijang Faisal mengusulkan agar pemerintah bisa mengambil opsi kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat menjadi relawan Covid-19.

Pemerintah melalui Kemenkumham RI bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut.

Baca Juga:  Hari Qurban Bentar Lagi, Berikut Tips Hilangkan Bau Daging Kambing

“Karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat. Banyak dari mereka yang baik dan siap merubah pola hidup ke arah yang lebih baik,” tegas Ijang Faisal.

Di sisi lain, terang dia, penyebaran Covid-19 kian mengkhawatirkan. Tim pemulasaran jenazah yang terpapar Covid-19 di rumah sakit-rumah sakit juga sudah kewalahan.

“Protap yang menyatakan bahwa jenazah Covid-19 bisa dimakamkan dalam waktu 4 jam ternyata faktanya hari ini rata-rata di atas 9 jam baru dimakamkan. Ini dikarenakan banyaknya pasien Covid-19 yang akhirnya meninggal dan kurangnya tenaga kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Info Bagi PNS Eselon III dan IV yang Akan Pensiun

Menurut dia,  tidak berlebihan rasanya kalau pemerintah membuka opsi agar narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat diberi bebas bersyarat, dengan menjadikan relawan Covid-19.

“Mereka bisa dilibatkan menjadi tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19, misalnya, atau tenaga lainnya yang erat kaitannya dengan penanganan Covid-19,” kata Ijang Faisal.

Dengan demikian, imbuh dia, ketika narapidana tersebut kembali ke masyarakat dan bebas dari hukuman, maka mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial.

“Mereka membantu masyarakat dan negara secara nyata dan dengan demikian proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik. Wallahu’alam,” tukasnya. (Red)