Walikota Bandung Oded M Danial Terbitkan SE Pemberlakuan WFH 75 Persen

JABARNEWS | BANDUNG – Walikota Bandung Oded M. Danial menerbitkan surat edaran (SE) pengaturan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN dan Non ASN.

Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Berikut kutipan surat edaran tersebut:

Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut:

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di Lingkungan Balai Kota Bandung.

Baca Juga:  Mantul.. Tempat Wisata Indah Ini Jadi Idaman Masyarakat

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN;

b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga:  Aturan Baru OJK Tentang KBMI, Tak Pengaruhi Operasional Bank Bjb

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik;

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja;

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bagi Lulusan SMA & S1 Tahun Ini

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sejauh ini ada sekitar 300 ASN yang terpapar Covid-19.

Menurutnya, akhir-akhir ini setiap hari selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkot Bandung. Sehingga kini seluruh ASN yang tak berhubungan dengan pelayanan publik, diminta bekerja dari rumah.

“Sehingga diputuskan untuk menutup kegiatan di Balai Kota, tapi untuk yang berhubungan dengan pelayanan tetap dibuka sehingga tidak ada yang pelayanan masyarakat yang terganggu,” kata Yana Mulyana. (Red)