Tempat Makan di Depok Tak Boleh Layani Makan di Tempat

JABARNEWS I DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan aturan pembatasan operasional kegiatan restoran, kafe, warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Kegiatan di tempat makan tersebut hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

“Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:  Dua Pengedar Ganja Dibekuk, Modusnya Pakai Kaleng Biskuit

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021,  perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan dilakukan di Depok.

SK tersebut juga mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Para Buruh Akan Mogok Kerja, Ini Tanggapan Walikota Tasikmalaya

“Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain,” ujar Dadang Wihana.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Demikian pula dengan sektor esensial yang lain.

Baca Juga:  Razia Gabungan Polres Ciamis Amankan 5 Kendaraan Bus

Seperti sektor kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

“Tapi harus memperhatikan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya. (Red)