Di Media Sosial Mengaku Model Perempuan, Pria Bandung Raup Rp250 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial DK (40) asal Kabupaten Bandung yang melancarkan aksi penipuan dengan identitas palsu mengaku sebagai model perempuan untuk menipu korban melalui media sosial.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pelaku meraup Rp250 juta setelah menipu korban yang bernisial AK (55). Pelaku dan korban saling mengenal melalui medsos hingga intens berkomunikasi.

“Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik menjadi model, kemudian berkenalan dengan korban, kemudian sepanjang berkenalan pun sering berkomunikasi,” kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021), dilansir Antara.

Baca Juga:  Seorang Penumpang Dilaporkan Hilang dalam Insiden Kecelakaan Bus di Tasikmalaya

Dari perkenalan itu, menurut Erdi, pelaku tidak pernah menunjukkan siapa jati diri sebenarnya yang merupakan seorang pria. Menurut Erdi, pelaku menggunakan identitas palsu dari salah satu akun model di aplikasi Tiktok.

Setelah itu, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Pelaku mengaku meminjam uang tersebut untuk kebutuhan bisnis dan membeli mobil.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Mobil Sport Yang Tergolong Murah Di Indonesia

Dengan bujuk rayu, kemudian korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan tiga kali transfer bank. Totalnya, kata dia, korban mengirim uang sebesar Rp250 juta.

“Dari situ korban curiga, korban sudah beberapa kali coba berkomunikasi, bahkan ditipu dengan modus video call, jadi pelaku pakai gambar lain saat melakukan video call,” katanya.

Setelah itu korban melaporkan adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap Belasan Kasus Perdagangan Orang Selama 2023

Pelaku, kata Erdi, menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah ponsel pintar, berjudi, dan kegiatan lainnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” kata Erdi. (Red)