Ridwan Kamil Berencana Lakukan Lockdown di 731 RT yang Zona Merah

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemprov Jabar saat ini sedang mengkaji wacana penerapan kebijakan lockdown untuk tingkat RT.

Menurut Ridwan Kamil, hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan di 700-an RT.

“Jadi ada sekitar 700-an RT di wilayah Jabar yang sedang kita analisa apakah efektif melalui lockdown yang sedang kita siapkan,” kata Ridwan Kamil, dalam jumpa pers secara virtual di Bandung, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 2.5 Guncang Humbang Hasundutan

“Lockdown di level RT dan RW, tidak dan belum di level kabupaten kota dan provinsi,” kata Ridwan Kamil, menegaskan.

Berdasarkan data terbaru level kewaspadaan COVID-19 Jabar, saat ini ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang masuk kategori zona merah atau wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Dari seluruh wilayah zona merah itu, kata Ridwan Kamil, tercatat ada 731 RT yang masuk ke dalam kategori zona merah skala mikro.

Kebijakan lockdown di 700-an RT tersebut, jelas dia, tentunya masih harus diimbangi dengan penyediaan kebutuhan dasar warga dan hitung-hitungan kasar anggaran untuk lockdown RT di Jabar.

Baca Juga:  Beredar Notulensi Rapat DPR RI Soal Perangkat Desa

“Kalau lockdown sudah dilakukan, semua orang tidak boleh pergi. Urusan suplai pangan, kebutuhan primer harus diperhatikan oleh RT/RW sampai level kelurahan, camat, bupati baru ke gubernur dan presiden,” kata dia.

Ridwan Kamil menuturkan, untuk melakukan lockdown di satu RT dengan jumlah kepala keluarga berdasarkan rata-rata di Jabar, maka dibutuhkan dana sekira Rp3,5 juta per hari per RT.

“Kalau seluruh Jabar di-lockdown, butuh Rp900 miliar. Makanya, kita secara proporsional, berbasis RT, zona merah. Itu betul-betul rekomendasi Ketua RT,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Garut Bakar Pabrik Milik WNA Asal Korea

Sementara itu, terkait dengan rencana penerapan PPKM Darurat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pengumumannya akan dilakukan besok. 

“Besok saya sosialisasikan dulu kepada 11 kota/kabupaten yang zona merah. Dan kami akan merapatkan detail isi panduan PPKM Mikro Darurat itu kepada wali kota/bupati setelah itu izin nanti kita rilis ke rekan-rekan media setelah koordinasi kami dengan kota/kabupaten,” katanya. (Red)