Persib Tiadakan Latihan Bersama Selama PPKM Darurat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memutuskan kebijakan PPKM Darurat untuk 27 kota/kabupaten yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mempengaruhi berbagai aktivitas, salah satunya tim Persib Bandung.

Bagaimana tidak, Persib harus mengubah program latihan mereka setelah Kota Bandung ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang masuk ke dalam kebijakan PPKM Darurat.

Kota Bandung sendiri masuk ke dalam daftar 12 daerah yang masuk zona merah atau level IV. Kemudian 14 daerah masuk level III dan satu daerah di level II namun seluruh daerah harus menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Perkelahian Pelajar SMK di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut

“Sebagai klub yang sejak awal berkomitmen mendukung upaya memerangi penyebaran Covid-19, Persib pun mengikuti kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satunya dengan meniadakan program latihan bersama selama masa PPKM Darurat,” demikian penjelasan manajemen melalui laman resmi Persib, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:  Setelah Kantongi Izin, Jasa Medivest Siap Kelola 24 Ton Limbah Medis/Hari

“Persib yang tengah mempersiapkan tim menghadapi Liga 1 2021 akan mengalihkan kegiatan latihan bersama ke program individu di tempat tinggal pemain masing-masing. Dengan begitu, kebugaran pemain akan tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.

Tak hanya latihan para pemain, manajemen Persib pun melakukan penyesuain terhadap perkantoran dan pelayanan di Persib Official Store beserta 1933 Dapur dan Kopi yang berlokasi di Graha Persib, Jalan Sulanjana No. 17 Kota Bandung.

Baca Juga:  Aneh, Di Purwakarta Ada Camat Yang Nyaleg Tapi Masih Ngantor

“Seluruh karyawan PT Persib Bandung Bermartabat akan bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan penjualan Persib Official Merchandise dilakukan secara daring. Sementara, 1933 Dapur dan Kopi hanya membuka layanan pesan antar karena tidak diperbolehkan makan di tempat dengan jam operasional pukul 09.00-18.00 WIB,” tutupnya. (Red)