Soal Penyekatan Jalur Puncak Bogor, Satgas: Berlaku Setiap Hari

JABARNEWS | BOGOR – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

“Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (3/7/2021)

Baca Juga:  Objek Wisata Gunung Kapur Klapanunggal Bogor, Cocok Untuk Para Pecinta Fotografi

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Harun menyebutkan, bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.

Baca Juga:  Islamkan Seorang Pemuda, PMII Purwakarta: Islamisasi Seperti Ini Harus Terus Dilakukan

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa selama PPKM Darurat tersebut juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.

Pasalnya, ia kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien COVID-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.

Baca Juga:  Badan POM Berikan Penjelasan Terkait Penangguhan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

“Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu. (Red)