Pemkab Cianjur Sosialisasikan PPKM Darurat, Ini Imbauannya

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi melalui berkeliling ke sejumlah titik lokasi wawar kepada masyarakat menginformasikan himbauan. Dan, pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Launching Program Jampis melalui JKN

“Menggunakan mobil dan pengeras suara, itu bergantian menyampaikan poin-poin penting penerapan tata tertib PPKM Darurat,” katanya, diamini Kabid Infokom Publik, Gunawan, Minggu (4/7/2021).

Kadiskominfo menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pihaknya dalam merespon kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Maman - Jefry Targetkan 450 Ribu Suara Di Majalengka

Sosialisasi perlu dilakukan, masih ujarnya, mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.

“Hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat mulai hari ini diberlakukannya PPKM Darurat di Cianjur,” katanya.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Fitri, 12 Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Terakhir, ia menambahkan, untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

“Di pasar-pasar kita akan lakukan pengetatan prokes. Ada pun restoran dan rumah .akan hanya menerima delivery (take away) dilarang makan di tempat,” tandas Tedi. (Mul)