Polres Karawang Bakal Beri Sanksi Terhadap Pelanggar PPKM Darurat

JABARNEWS | KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat, akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan,” kata Rama, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 28 November 2022, Aquarius, Pisces dan Aries

Dia menjelaskan, aturan mengenai PPKM Darurat ini sudah jelas, yakni Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan juga jelas.

Di antara sanksinya adalah tindak pidana ringan. Karena itu, dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang ini pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga:  Aksi Sadis Geng Motor di Kabupaten Bekasi

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes,” jelasnya.

Selain menyiapkan sidang di tempat, Polres Karawang juga menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat.

Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pebayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

Baca Juga:  20 Wilayah Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Rama menyebut, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian. “Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat,” tutupnya. (Red)