Daop 2 Bandung Batalkan 8 Perjalanan Kereta Api, Ini Daftarnya

JABARNEWS | BANDUNG – Daop 2 PT Kereta Api Indonesia membatalkan delapan jadwal keberangkatan kereta jarak jauh dan kereta lokal. Hal tersebut untuk mendukung. PPKM Darurat Jawa Bali yang telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, pada 5-20 Juli 2021 perjalanan kereta, jarak jauh dibatalkan. “Pembatalan dilakukan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali yang sudah digulirkan pemerintah,” kata Kuswardojo, Minggu (4/7/2021).

Dia mengungkapkan, kereta jarak jauh yang dibatalkan adalah, Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir (berangkat pukul 18.25 WIB), Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabaya Gubeng (berangkat pukul 20.30 WIB).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 29 Desember 2021: Capricorn, Ini Adalah Hari yang Baik Untuk Berbagai Impian

Selain itu, Baturraden relasi Bandung-Purwokerto (berangkat pukul 16.30 WIB), Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng (berangkat pukul 10.10 WIB) dan Lodaya relasi Bandung-Solo (berangkat pukul 07.05 WIB).

Sementara itu, untuk kereta lokal yang dibatalkan meliputi kereta Walahar relasi Purwakarta-Cikarang, Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta, Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.

“Walaupun demikian, masih ada 8 perjalanan kereta yang beroperasi di Daop 2 Bandung,” terangnya.

Baca Juga:  LPPM IPB University Gelar ToT Supervisor Data Desa Presisi Sulawesi Barat, Bekasi, dan Yogyakarta secara Serentak

Yang masih tetap beroperasi, Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir, Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, Malabar relasi Bandung-Malang, Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng, Harina relasi Bandung-Surabaya Turi, Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo, Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar.

Soal uang pengguna yang perjalanannya dibatalkan, Kuswardojo mengatakan uang tiket perjalanan bisa di-refund.

“Akan ada pengembalian tiket sejak mulai 30 hari dari tanggal keberangkatan, mereka bisa membatalkan perjalanan untuk mendapatkan refund. Bisa dilakukan di loket stasiun, loket online, 14 hari dari pembatalan uang akan kami transfer ke rekening mereka,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Pemadaman Listrik Bukan Sabotase

Kuswardoyo juga mengatakan, pada 5-20 Juli 2021 pelanggan kereta jarak jauh, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna juga wajib menunjukkan surat vaksinasi, minimal vaksinasi tahap pertama. “Persyaratan itu akan kami memberlakukan 5 Juli,” tutupnya. (Red)