Akses Masuk ke Garut Diperketat, Ini Syaratnya Jika Ingin Lolos Penyekatan

JABARNEWS | GARUT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefulloh mengatakan, sejak hari pertama PPKM Darurat ini aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan yang signifikan.

Menurutnya, dari spot-spot yang biasa menjadi tempat keramaian, seperti di Jl. Ahmad Yani dan spot-spot lain terlihat ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM.

Baca Juga:  Hasil Babak Pertama Bintang Timur Surabaya vs Safin Futsal Club, Sunny dkk Unggul 4-0

“Nah ini akan kita lakukan selain dari penyekatan kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Ya kita dibagi menjadi 3 shift sampai jam 9 kita lakukan,” kata Aah, Minggu (4/7/2021).

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga putaran atau yang dalam satu shift-nya dilaksanakan oleh 16 personil.

Baca Juga:  Kali Bekasi Tercemar, Anggota Komisi V DPR RI Meradang

Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.

Aah menyebutkan pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut. Namun bagi pengendara yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asal Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga:  Korban Keracunan di Indramayu Terus Bertambah, Polisi Cek Sampel Makanan Tahlilan

“Untuk yang melanggar kita akan beri sanksi tegas, sesuai dengan Edaran Bupati bahwa akan dilakukan bagi pengusaha yang memang bandel kita akan denda maksimal 5 juta, dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” tutupnya. (Red)