DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Kepala Daerah Yang Tidak Jalankan PPKM Darurat

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta pemerintah memberi tindakan tegas kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Dia mengatakan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur dengan jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali,” kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Berikut Informasi Selengkapnya

Dia menjelaskan, pemerintah harus tegas, jika ada kepala daerah tidak melaksanakan PPKM Darurat. Segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut Luqman, jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah harus diberhentikan sementara.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bandung Banjir Bandang Lagi

Luqman menilai, kebijakan PPKM Darurat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, kebijakan PPKM Darurat wajib dilaksanakan semua kepala daerah.

Baca Juga:  SCM Peringatkan, Dilarang Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Sekalipun di Pos Ronda

“Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup,” tuturnya.

Luqman meminta, pemerintah harus memastikan ketercukupan ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya. “Bantuan sosial juga penting agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021,” tutupnya. (Red)