Ingat! Jangan Nekat Ibadah Haji Tanpa Izin, Ada Denda Puluhan Juta Menanti

JABARNEWS | BANDUNG – Saudi Press Agency (SPA) melaporkan rencana terkait keamanan musim Haji 1442 H/2021 yang memperhitungkan pencegahan terhadap Covid-19 dengan melakukan denda bagi yang tak berizin.

Menurut rencana yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu, denda akan dilakukan demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah dengan memberlakukan denda bagi siapapun yang mencoba memasuki lokasi ibadah tanpa izin.

Baca Juga:  Ini Alasan Kurang Tidur Sering Menyebabkan Sakit Kepala

Denda yang diberlakukan bagi yang mencoba memasuki lokasi ibadah haji tanpa ijin itupun, akan dikenakan sebesar 10.000 real atau sekitar Rp 38,6 juta.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Libra, Scorpio dan Sagittarius: Mungkin Lebih Baik Merenungi Tindakan Barusan

Dengan begitu, kementerian setempat meminta semua warga negara dan masyarakat agar mematuhi aturan khusus musim Haji tahun ini.

Sementara itu, aparat Kepolisian akan bertugas di semua jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci.

Arab Saudi bulan lalu mengumumkan bahwa musim Haji 2021 akan dibatasi bagi jemaah domestik saja dan mengizinkan maksimal 60.000 orang.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2022 Mulai Digelar Hari Ini, Polri Gunakan Tilang Elektronik dalam Penindakan

Tahun ini akan menjadi musim Haji kedua tanpa jemaah asal luar negeri guna mencegah penyebaran lebih lanjut pandemi Covid-19. (Red)