Pasutri Lansia di Garut Tewas Mengenaskan, Dibunuh dan Bunuh Diri

JABARNEWS | GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Pasangan lansia tersebut ditemukan tewas dengan kondisi mulai membusuk di rumahnya pada Jumat (2/7/2021) petang. Pasutri tersebut diduga tewas akibat penganiayaan, dan terdapat kandungan racun di tubuhnya.

“Hasil autopsi begitu, ada bekas tangan (tekanan) di leher istrinya, dan suaminya ada racun di paru-paru,” kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopian kepada wartawan di Garut, Minggi (4/7/2021), seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan, Satreskrim Polres Garut sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad pasutri Oding Saripin (82) dan Iceu Juwita (64) ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi pada Jumat (2/7/2021) malam.

Baca Juga:  MUI: Warung Makanan Boleh Buka selama Ramadhan

Hasil autopsi, kata dia, pada korban perempuan disimpulkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan akibat disumpal, kemudian terdapat tekanan tangan pada bagian leher korban hingga akhirnya tewas.

Sedangkan suaminya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan di tempat berbeda, yaitu di tempat tidur dengan hasil autopsi karena adanya kandungan racun dalam paru-paru korban.

“Perbedaan waktu meninggalnya antara dua sampai tiga hari, istrinya terlebih dahulu, lalu suaminya,” katanya.

Namun adanya dugaan keracunan itu, kata Dede, perlu dibuktikan lebih lanjut yaitu dengan melakukan toxikologi untuk mendeteksi kandungan yang membahayakan organ tubuh sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Pasien Membludak Buat RS di Bandung Kekurangan Tempat Tidur

Upaya itu, lanjut dia, hanya dapat dilakukan oleh tim forensik Markas Besar Polri karena di Garut maupun di Polda Jabar tidak ada, dan pemeriksaannya dengan cara membawa salah satu organ tubuh korban.

“Salah satu organnya harus dibawa ke sana (Mabes Polri di Jakarta), sementara dari pihak keluarga ingin segera dilakukan proses pemakaman,” katanya.

Adanya permintaan keluarga, kata dia, maka keduanya langsung dimakamkan, lalu kepolisian menyimpulkan ada unsur pembunuhan dan bunuh diri, terkait kecurigaan lain tidak ada, karena hasil olah tempat kejadian perkara tidak ada benda rusak atau barang berharga yang hilang.

Baca Juga:  Atlet Sepeda Gunung Indonesia Sumbang Emas

Ia menyampaikan informasi lain yang menguatkan adanya aksi kekerasan tersebut, yaitu hasil keterangan dari sejumlah masyarakat setempat bahwa pasangan suami istri itu seringkali ribut.

“Jadi, ada kemungkinan pelakunya suaminya sendiri setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemungkinan suaminya bunuh diri dengan meminum racun,” katanya.

Ia menambahkan Polres Garut selanjutnya menutup kasus kematian pasutri lansia tersebut karena orang yang dapat dijadikan tersangkanya meninggal dunia sehingga secara hukum gugur.

“Kalau misalnya yang patut diduga meninggal maka gugur demi hukum, dan kebetulan pihak keluarga sudah menerima,” katanya. (Red)