Awig-Awig, Kearifan Lokal Indonesia Berasal dari Bali

Penulis: Jason Pratama Ong (Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya jurusan International Business Law)

Indonesia adalah suatu negara yang dikenal dengan berbagai ragam kebudayaan yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara. Salah satu kebudayaan tersebut adalah kearifan lokal atau disebut juga sebagai local wisdom, yang merupakan kumpulan nilai dan norma sekelompok masyarakat yang tinggal di suatu daerah tertentu. Kearifan lokal cenderung berkembang sesuai kebutuhan masyarakat tertentu dan diajarkan dari generasi ke generasi, karena sifatnya yang terikat pada suatu daerah tertentu. Tiap kearifan lokal memiliki pengajaran yang berbeda-beda dengan yang lain.

Awig-Awig merupakan salah satu kearifan lokal Indonesia yang berasal dari Bali. Awig-Awig merupakan suatu hukum adat Bali yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat Bali dalam wilayah Desa Adat agar masyarakatnya dapat mencapai Tri Hita Karana. Kata ‘awig’ berasal dari kata ‘wig’ yang berarti rusak dan kata ‘awig’ berarti tidak rusak atau baik. Secara harafiah, Awig-Awig diartikan sebagai sesuatu yang menjadi baik. Berangkat dari definisi tersebut, Awig-Awig adalah hukum adat Bali yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang ajeg dan lebih baik dari sebelumnya.

Tri Hita Karana adalah kearifan lokal lain dari Bali yang berarti “tiga sumber kebahagiaan” secara harafiah. Tri Hita Karana sendiri bersumber dari atma kerthi (penyucian jiwa), segara kerthi (penyucian laut), danu kerthi (penyucian sumber air), wana kerthi (penyucian tumbuh-tumbuhan), jana kerthi (penyucian manusia), dan jagat kerthi (penyucian alam semesta) yang terdiri dari parahyangan, pawongan, dan palemahan. Untuk mewujudkan Tri Hita Karana, terdapat tiga hubungan yang perlu diraih, yaitu parahyangan, pawongan, dan palemahan yang masing-masing mengatur hubungan tertentu. Parahyangan merupakan hubungan antara Krama Desa Adat dan Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa). Pawongan merupakan hubungan antar Krama di dalam suatu Desa Adat. Palemahan merupakan hubungan antara Krama dan lingkungan sekitar Desa Adat. Awig-Awig sebagai hukum adat berfungsi untuk memastikan ketiga hubungan tersebut terwujudkan dengan menerapkan aturan-aturan terhadap warga Desa Adat. Dengan demikian, Tri Hita Karana dapat terwujudkan juga.

Baca Juga:  Tak Hanya Kabel Udara, Tiang Listrik di Kota Bandung akan Ditertibkan

Desa Adat

Asal usul Desa Adat di Bali dimulai saat kekuasaan pemerintah Hindia Belanda mencapai Bali pada tahun 1906-1908. Pada masa pemerintahannya, pemerintah Hindia Belanda menerapkan dualisme pemerintahan desa dimana fungsi pemerintahan desa dibagi menjadi dua, yaitu Desa Dinas (keperbekelan) dan Desa Adat (Desa Pakraman). Desa Dinas berfungsi untuk mengurus administrasi pemerintahan dan berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda sementara Desa Adat berfungsi untuk perihal yang bersifat agama dan adat.

Setiap Desa Adat memiliki Awig-Awig yang dibentuk oleh pengurus Desa Adat atau disebut Prajuru Desa Adat. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci, tugas dan kewenangan, serta hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Anggota Desa Adat terdiri dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Krama Desa Adat dan Krama Tamiu adalah masyarakat Bali beragama Hindu yang tercatat sebagai anggota Desa Adat namun Krama Tamiu tidak teregistrasi dalam keanggotaan Krama Desa Adat (mipil). Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang memang bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat atau sedang berada di Desa Adat untuk sementara.

Baca Juga:  Polisi Siber Bakal Diaktifkan Tahun 2021, Mardani Ali Sera Komentar Begini

Hubungan antara Awig-Awig dan Pancasila

Pancasila, sebagaimana yang kita ketahui, terdiri dari lima sila, yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah dasar negara yang mendefinisikan akar dari Indonesia itu sendiri. Masing-masing sila tersebut dirumuskan agar dapat digunakan sebagai pedoman yang mengarahkan masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan, begitupula dengan Awig-Awig. Awig-Awig dan Pancasila memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendorong masyarakat Indonesia menjadi lebih baik untuk diri sendiri dan orang lain sehingga tercapai kesejahteraan bersama. Maka dari itu, Awig-Awig adalah kearifan lokal yang perlu dipertahankan, mengingat nilai-nilainya yang sejalan dengan tujuan Pancasila.

Relevansi Awig-Awig di Masa Kini

Minat generasi muda terhadap kebudayaan Indonesia semakin berkurang sehingga, lama-lama, kebudayaan yang sudah hadir dan berkembang di Indonesia selama bertahun-tahun akan menghilang karena tidak ada yang menerima dan meneruskan pengetahuan kebudayaan Indonesia ke generasi berikutnya. Masuknya pengaruh budaya luar ke Indonesia yang disebabkan dan dimudahkan oleh globalisasi seringkali dijadikan alasan mengapa kebudayaan Indonesia semakin luntur. Meskipun demikian, Awig-Awig adalah kearifan lokal yang masih relevan hingga sekarang. Nilai-nilai yang terkandung dalam Awig-Awig masih dapat diterapkan terhadap masalah kehidupan zaman sekarang. Mungkin ada masyarakat Indonesia dari luar Bali yang berpikiran bahwa Awig-Awig adalah kearifan lokal yang terbatas untuk masyarakat adat Bali namun tidak harus demikian. Masyarakat yang berasal dari luar Bali dapat berusaha untuk memahami amanat yang terkandung dalam Awig-Awig dan menerapkannya dalam kehidupannya sendiri, tanpa mementingkan latar belakangnya, selama mereka tidak menyinggung Awig-Awig dan masyarakat adat Bali. Pemikiran terbuka seperti ini dimana sesama kelompok masyarakat dapat saling membagikan kearifan lokal masing-masing dan saling menukarkan wawasan positif tentunya dapat mengembangkan kearifan lokal Indonesia secara keseluruhan dan memastikannya tetap terlestarikan.

Baca Juga:  Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Referensi

  • Artajaya, I Wayan Eka. “EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP PENDUDUK PENDATANG DI DESA PAKRAMAN TEGALLALANG.” Jurnal Advokasi 7, no. 2 (2017).
  • Putri, Kadek Ayu Monica Pastika, et al., “PENGARUH HUKUM ADAT ATAU AWIG-AWIG TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA BANJAR KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI,” Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika 8, no. 1 (2018).
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
  • “Agama Di Indonesia.” Indonesia Investments. https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/agama/item69.
  • Nafisah, Sarah. “Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Ketahui Isi dari Kelima Butirnya.”
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi -dari-kelima-butirnya.html.

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis