Langgar PPKM Darurat, 9 Tempat Usaha Non-Esensial di Cirebon Disegel

JABARNEWS I CIREBON – Sejumlah petugas gabungan TNI Polri dan Satuan Polisis Pamong Praja Dinas Perhubungan Kota Cirebon, menggelar Monitoring ke sejumlah tempat usaha non – esensial dan kritikal yang nekat membuka tempat usaha nya.

Petugas gabungan tim gugus tugas Kota Cirebon mendatangi satu persatu tempat usaha yang masih membandel tidak menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:  Tren Covid-19 Turun, BOR di Kota Bandung Capai 49,34 Persen

“PPKM Darurat di hari keempat ini, selain melakukan razia masker, kami juga lakukan patroli ke sejumlah tempat usaha yang masih buka,” kata Toto Suharto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Selasa (06/07/2021)

Hasil dari monitoring tersebut, lanjut Toto sedikitnya ada sembilan tempat usaha non esensial yang masih membandel nekat buka tempat usahanya. Sehingga diberikan sanksi oleh petugas berupa penjelasan penutupan tempat usaha untuk sementara.

Baca Juga:  Pemerataan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas, Sekolah SLB di Jabar Terus Bertambah

“Hasilnya, ada sembilan tempat usaha di Jalan Panjunan dan Bima Kota Cirebon yang kami segel,” katanya.

Selain menindak tempat usaha yang membandel, petugas juga mendatangi kantor perbankan untuk mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat dengan cara melaksanakan aktivitas kerjanya maksimal 50 persen Wfh.

“Kantor Bank boleh buka, tapi harus menerapkan aktivitas kerja nya maksimal 50 persen wfh tidak boleh lebih,” katanya.

Baca Juga:  Tunggu Tanggal Mainnya, Turis Di Bali Bakal Kena Pungutan Sampah US$10

Sementara itu, dari hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kota Cirebon, ia menilai kesadaran masyarakat pelaku usaha tentang protokol kesehatan masih minim.

“Kesadaran masyarakat pelaku usaha masih minim,  sehingga ini harus terus kami lakukan, agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat,” katanya. (Arn)