Sidak ke Perusahaan, Bupati Cianjur Temukan Pelanggaran PPKM Darurat

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kalangan perusahaan, Selasa (6/7/2021).

Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Herman Suherman mendatangi dua perusahaan di Kabupaten Cianjur, yaitu PT Pou Yuen Indonesia (PYI) dan PT Fasic, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu.

Bupati Cianjur mengatakan, bila kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, dan aturan PPKM Mikro Darurat, dua perusahaan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur terancam diberi sanksi tipiring. 

“Bila melanggar, ada pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat, akan diberi sanksi,” tegas Herman Suherman.

Baca Juga:  Salat Jumat Pake Baju Paslon, Melanggar ?

Ia menjelaskan, di PT PYI didapati bahwa perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. 

Namun, pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, di mana para buruh tidak berjaga jarak. “Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi protokol kesehatan belum sesuai,” ujar Herman Suherman.

Dia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di perusahaan semestinya ialah di satu gedung diisi dengan kuota 50 persen karyawan, supaya ada jaga jarak.

Kemudian, kata dia, di PT Fasic terungkap bahwa aturan kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen karyawan tidak dijalankan. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di sektor esensia.

Baca Juga:  60 Peserta Lulus Tes Wawancara SKPP Bawaslu Purwakarta

”Di lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM darurat,” kata Bupati Cianjur.

Pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

“Nah, itu bukan jadi alasan. Tetap aturan harus diikuti hanya sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak lama ko,” ujar Herman Suherman.

Baca Juga:  Begini Cara Atasi Penyakit Ambeien Atau Wasir Secara Alami

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat. Bila tidak dijalankan, maka sanksi tipiring akan diberikan. 

“Kalau tidak, siap-siap urusan dengan Polres Cianjur dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” ujar Bupati Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat. 

“Hari ini kami masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kami beri sanksi,” kata Kapolres Cianjur. (Mul)