Penutupan Jalan Protokol di Purwakarta, Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ditutup sementara.

Ruas jalan protokol yang ditutup sementara di antaranya ialah di Jalan Veteran, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Basuki Rahmat.

Penutupan yang dilakukan oleh TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta itu bertujuan untuk mengurangi pergerakan masyarakat terutama pada malam hari.

Baca Juga:  PWI Gelar OKK Ciptakan Wartawan Profesional di Cianjur

“Penutupan jalan untuk mencegah penyebaran virus corona dan di ruas jalan protokol merupakan pusat pertokoan dan tempat kumpul masyarakat saat malam hari,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta AKP Toto Herman Permana, pada Selasa (6/7/2021) petang.

Dijelaskannya, penutupan jalan itu dilakukan hanya pada pukul 18.00 hingga 24.00, mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga:  Gunung Tangkuban Perahu Naik Berstatus Waspada, Radius Aman 1.5 Km

“Penutupan mulai dari Pos Polisi 3.A (Taman Pembaruan) Pertigaan Haji Iming, Pertigaan Patung Egrang, Pertigaan SKP, Pertigaan BTN, hingga pertigaan Suryo dan pertigaan Parcom,” Rinci Toto. 

Ia menambahkan, ruas jalan yang disebutkan itu akan ditutup menggunakan alat pembatas (barrier) dan diawasi oleh petugas polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berhasil Amankan Dua Perampok Taksi Online

Toto menyebutkan semua orang dan kendaraan tidak diperbolehkan melintas kecuali kalangan tertentu.

“Yang diperbolehkan hanya, ambulance, kendaraan petugas, kendaraan logistik, pembawa kebutuhan pokok masyarakat, ojek online yang melayani pelayanan pembelian makanan dan masyarakat yang akan menuju pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Gin)