Pilkades Seluruh Jawa Barat Bakal Ditunda, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat, terancam tertunda seiring dengan meningkatnya angka penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali.

Penundaan Pilkades serentak 2021 itu pun, sesuai dengan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tertuang dalam Surat dengan Nomor 141/3170/BPD, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa dan Bali.

Adapun Surat Permintaan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu Se-Jawa dan Bali itu pun, dikeluarkan Mendagri tertanggal Senin (05/07/2021), yang mana isinya sebagai berikut:

Pertama, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan” 

Baca Juga:  Ormas Manggala Minta Gerindra Usut Dugaan Perselingkuhan Kadernya di Purwakarta

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang perrubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Djsease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diktum kesepuluh huruf a mengatur bahwa “dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud da/am Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dikenakan sanksi sebagaimana diatur da/am Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” 

Baca Juga:  Komnas Ham Akan Surati Kejagung Terkait Kejelasan Soal Wafatnya Ustadz Maaher

Ketiga, berkenaan dengan hal diatas,  meminta kepada untuk mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulisi kampanye calon pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau ditetapkan kebljakan lebih lanjut 
  2. Selanjutnya proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah 
  3. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan Serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing 
  4. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah. (Red)
Baca Juga:  Tiga Tanda Motor Kamu Mesti Turun Mesin, Diantaranya Keluar Asap Putih