Berkerumun Saat Pandemi? Warga Purwakarta Harus Tahu, Ini Ancaman Pidananya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sepanjang wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemukan diberbagai daerah Wilayah Indonesia. 

Tak sedikit, beberapa pelanggaran yang terjadi pun ada yang dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana, seperti pelanggaran berkerumun dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Lantas, ancaman pidana seperti apakah bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, khususnya terkait berkerumun? Warga Purwakarta harus tahu soal ini.

Menyoal ancaman pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengungkapkan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Undang-undang atau KUHP terhadap pelanggar.

Baca Juga:  Ada Pedagang Leuwipanjang Positif Covid-19, 1 Blok Pasar Ditutup

“Ada ancaman pidana, termasuk yang berkerumun, dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Andin Adyaksantoro, Rabu (7/7/2021)

Adapun, ancaman pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 218 KUHP terkait berkerumun, yang mana, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atau oleh atas nama petugas yang berwenang diancam karena ikut sera perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.

Selain itu, ancaman pidana lain yang terkait pelangaran protokol kesehatan juga tertuang dalam pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, Ayat 1 dan 2, yang mana berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Beri Bantuan Nelayan Indramayu Mesin Konversi BBM ke BBG

“Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun, denda setinggi-tingginya 1 juta rupah,” lanjut Andin sesuai bunyi ayat 1 pasal 14 UU No.4 Tahun 1984.

Kemudian untuk Ayat 2, pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, berbunyi, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan, denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Selain itu, ancaman pidana pun turut menyoal bagi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, termasuk menghalang-halanginya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Berapa Uang yang Diterima?

Sesuai pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Dengan demikian, Andin pun mengajak masyarakat Purwakarta agar turut serta mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya untuk mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang saat ini tengah diberlakukan hingga beberapa waktu ke depan. (Red)