Menyoal Uang Rp54 Miliar, Putra Mendiang Soeharto Gugat Kemensetneg

JABARNEWS I BANDUNG – Bambang Trihatmodjo, putra mendiang Presiden kedua RI Soeharto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, (28/6/2021).

Gugatan Bambang Trihatmodjo itu dilayangkan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 

Gugatan tersebut menyoalkan uang utang Rp54 miliar yang dilayangkan pemerintah untuk pelaksanaan SEA Games 1997.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta membatalkan surat tagihan piutang negara kepada dirinya selaku ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA-Games XIX-1997.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPKNL Jakarta I yang mengeluarkan surat tentang penyelesaian Piutang Negara atas nama KMP SEA Games XIX-1997, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menilai kliennya tak bertanggung jawab atas piutang sebesar Rp60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp54,7 miliar dan biaya administrasi Rp5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Nissan Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Datsun

Bambang Trihatmodjo selaku ketua KMP SEA-Games XIX telah menunjuk PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku pihak swasta penyelenggaraan SEA Games berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 14 Oktober 1996.

Posisi Bambang Trihatmodjo di PT TIM hanya sebagai komisaris utama yang tak memiliki saham. Pemilik sahamnya antara lain adalah Bambang Riyadi Soegomo melalui PT Perwira Swadayatama, dan Enggartiasto Lukita melalui PT Suryabina Agung.

“PT TIM menjadi pihak yg bertanggung jawab. Bukan Pak Bambang Trihatmodjo pada prinsipnya,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Golkar Dorong Jokowi Kaji Mendalam Terbitkan Perppu Soal UU KPK

“Karena berdasarkan data yang kami peroleh, Pak BT hanya diminta menjadi komisaris utama dan tidak memiliki saham. Yang bertanggung jawab penuh dalam PT TIM adalah Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan tidak sah dan surat yang dikeluarkan KPKNL Jakarta I dan menetapkan dirinya mutlak tak memiliki kewajiban atau tanggung jawab sebagai KMP SEA Games XIX 1997.

Selain itu, Bambang juga meminta PTUN Jakarta menetapkan PT TIM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas piutang senilai Rp60,2 miliar tersebut dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Prisma Wardhana melanjutkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk menggugat balik Kementerian Keuangan atas surat penagihan piutang tersebut yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya. “Nanti ada saatnya (gugatan balik),” jelas Prisma.

Baca Juga:  Telaga Batu Bogor, Destinasi Wisata Baru Yang Lagi Viral

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo pun melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan. (Red)