Bejat! Pria Majalengka Cabuli Keponakannya yang Berumur 14 Tahun

JABARNEWS I MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menangkap AS (21), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di mana pelaku merupakan paman dari korbannya.

Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku mengaku adalah paman korban. 

“Pelaku dan korban ada hubungan keluarga, dia (AS) adalah pamannya,” kata Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:  Kantor Desa di Bandung Barat Dirusak Dua Kali, Pecahan Kaca Berserakan

Lebih lanjut, dia menyampaikan, aksi pencabulan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno.

“Modusnya bujuk rayu. Korban diajak menonton video porno dulu, setelah terangsang korban dicabuli oleh tersangka. Tersangka mencabuli korban di rumah neneknya, pada sore hari,” jelas Reskrim Polres Majalengka.

Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. “Enggak sampai disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Sudah lebih dari 5 kali melakukannya,” ujar pelaku kepada wartawan.

Baca Juga:  Benarkah Tahun Ini Jadi Pengorbanan Bagi Klub Serie A?

Atas pencabulan yang terjadi pada Januari 2021 lalu, jajaran Polres Majalengka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban. 

Pelaku yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu pun kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun.

Pelaku diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Baca Juga:  Ratusan Sekolah di Jabar Rentan Konflik Kepemilikan

Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka. (Red)