Pesta Ulang Tahun Diiringi Organ Tunggal di Bandung Dibubarkan

JABARNEWS | BANDUNG – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan tokoh masyarakat lakukan pembubaran kegiatan warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Pembubaran tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pesta ulang tahun saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami mendapat informasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bahwa ada laporan sekelompok masyarakat yang melaksanakan pesta ulang tahun,” ujar Kapolsek Cicalengka, Kompol Aep Suhendi, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:  Waduh! Kedisiplinan Masyarakat Terapkan Prokes di Jabar Turun

Tidak hanya berkumpul merayakan pesta ulang tahun, Suhendi menerangkan, saat dilakukan sidak ternyata warga tersebut juga mengadakan hiburan musik.

“Warga yang sedang melaksanakan ulang tahun diiringi dengan musik organ tunggal menggunakan panggung,” ucap Suhendi.

Baca Juga:  Sabtu Ini, SSC Sambangi Kampus

Ia juga menjelaskan, perayaan pesta ulang tahun tersebut dilakukan di ruangan kecil dengan jumlah orang yang cukup banyak.

“Berkumpul di ruangan kecil tanpa perhatikan prokes (protokol kesehatan), kemudian kami tindak,” imbuh Suhendi.

Baca Juga:  Heboh! Mobil Dinas Terparkir di Gedung Sate Hilang

Suhendi menuturkan, para warga yang didapati tengah merayakan pesta ulang tahun di masa PPKM Darurat dibawa ke kantor Polsek Cicalengka untuk pendataan.

Menurut Suhendi, warga tersebut telah melakukan pelanggaran dalam aturan protokol kesehatan terutama di tengah berlakunya PPKM Darurat. (Red)