Kasus Korupsi SOR Ciateul, Kejari Garut Banding Atas Vonis Mantan Kadispora

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengajukan banding terkait vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul.

“Kami sudah melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Jumat (9/7/2021), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutuskan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Garut Kuswendi dan bawahannya Yana Kuswandi bersalah dalam kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Terbebas dari Kebutaan, Bank BCA Gelar Operasi Katarak Gratis

Majelis hakim, kata Sugeng, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara terhadap terdakwa yang digelar sidangnya di Bandung, Senin (5/7/2021).

Menurut dia putusan hakim itu cukup ringan yaitu setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut yakni enam tahun penjara karena menilai terdakwa Kuswendi dan bawahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

“Atas pertimbangan tersebut kami melakukan banding,” katanya.

Ia menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memandang kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, kata dia, pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Trik Untuk Hindari Kebakaran Di Tempat Tinggal

“Ini (banding) kami lakukan karena putusan Majelis Hakim menggunakan pasal 3, sedangkan pasal primer kami adalah pasal 2,” katanya.

Sebelumnya, Kuswendi dan bawahannya Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut yang saat ini sudah pensiun terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Sor Ciateul dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar. (Red)