Tolak Berdamai, Korban Kekerasan Oknum Pejabat Pemkab Kuningan Pilih Terus Berlanjut

JABARNEWS | CIREBON – YG istri siri dari seorang pejabat di Pemkab Kuningan yang menjadi korban tindak kekerasan, menolak berdamai dan memilih melanjutkan proses hukum, serta berharap pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Meski antara korban dan pelaku (oknum Pejabat Pemkab Kuningan Reed) dipertemukan untuk melakukan mediasi. Namun, YG (Korban Reed) tidak menerima mediasi tersebut, melainkan memilih untuk melanjutkan proses hukum bagi pelaku, dan berharap pelaku dijerat hukum yang setimpal.

“Kemarin pada 30 Juni 2021 sebenarnya sempat dilakukan mediasi di Polres kuningan dan terlapor minta berdamai, tapi hasilnya kita tolak dan tetap melanjutkan perkara ini sampai ke meja hijau,” kata Ivan Saputra SH, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:  Kesal, Jalan Rusak Ditanami Bibit Pisang Dan Kitri

Proses mediasi itu, Ivan Hal itu diambil hanya sebagai langkah mengikuti prosedur dari pihak Kepolisian. Namun, tanpa mengurangi niat dirinya untuk tetap menempuh jalur hukum.

“Mediasi itu, kita hanya mengikuti prosedur dari pihak Polres, tapi untuk berdamai kita tidak bisa dan terus berlanjut,” tuturnya.

Setelah dilakukan mediasi, lanjut Ivan ia mendapatkan informasi bahwa pihak Kepolisian Polres Kuningan akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.

“Saya dapat kabar, penyidik pada Senin (5/7/2021) Juli kemarin, melakukan gelar perkara, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil dari gelar perkara itu,” jelasnya.

Mengingat hal ini, Ia menilai bahwa pihak penyidik dari Kepolisian Polres Kuningan tidak profesional dan terlihat lamban dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya kasus tindak kekerasan yang menimpa kliennya dari bulan maret hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.

Baca Juga:  Terkait Perhutanan Sosial, Dinas LH Jabar Belum Terima Petunjuk Dari Pemerintah Pusat

“Kasusnya sudah cukup lama, tapi kok penyidik belum juga menaikan status tersangka bagi pelaku. Padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai inspektorat kabupaten kuningan terhadap istri sirinya masih berlanjut di Polres Kuningan.

Bahkan berkas Kasus penganiayaan terhadap seorang diri ini, sudah selama empat bulan berada di meja penyidik Polres Kuningan. Hal ini, memicu kecurigaan bagi pihak korban pasalnya dari sejak bulan maret 2021 hingga saat ini, kasusnya masih saja dalam tahap penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan ataupun ada penetapan tersangka.

Baca Juga:  Kontra Dengan Jokowi, Ridwan Kamil Sebut PPKM Efektif

Dijelaskan Ivan Saputra, SH Kuasa Hukum pelapor, menurutnya kasus tersebut akan tetap dilanjutkan dengan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan naik ke tahap penyidikan.

“Kami dapat informasi dari pihak Kepolisian, bahwa kasusnya akan terus berlanjut,” jelasnya.

Masih dijelaskan Ivan, bahwa Kliennya ini memilih melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Karena, menurutnya korban mengalami tindakan kasar oleh oknum Pegawai Pemda Kuningan, bukan kali pertama mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan selama menjalin perkawinan siri dengan terlapor, korban selalu diperlakukan kasar.

“Klien kami meminta untuk melanjutkan perkara ini, karena sampai saat ini, dirinya masih mengalami trauma,” tandasnya. (Arn)